PT Angkasa Pura Logistik
PT Angkasa Pura Logistik (APLog) merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura I (Persero) yang didirikan pada 06 Januari 2012. Aplog merupakan perusahaan logistik terkemuka di Indonesia. Cakupan bisnis kami meluas dari timur ke barat Indonesia melalui darat, udara dan laut dengan pelayanan jasa meliputi Logistics, Project Logistics, Regulated Agent, Cargo Handling, Warehousing, General Sales Agent, Total Baggage Solution. ApLog memiliki 15 Kantor Cabang yang tersebar di Indonesia antara lain : Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Bali, Banjarmasin, Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Kupang, Manado, Ambon, Gorontalo, Biak dan Lombok. APLog membangun jaringan global untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan layanan logistik yang baik.
Industri
Transportasi/Logistik
Ukuran Perusahaan
1001 - 2000 pekerja
Proses Lamaran
Lebih dari 2 minggu
Waktu Kerja
Waktu regular, Senin - Jumat
Pakaian Kerja
Seragam
Tunjangan
Kesehatan, Bantuan Pendidikan, BPJS KES, Asuransi Mandiri Inhealth, BPJS TK, THR, Bonus, Medical Check Up/tahun
Bahasa
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Mengapa memilih Kami?
Untuk memenuhi permintaan pelanggan secara efisien, terminal kargo kami dikelola secara profesional dengan penekanan cermat pada keamanan, akurasi, kecepatan dan ketepatan waktu. Berbekal sumber daya manusia profesional dan terlatih, serta sistem logistik dan informasi paling maju, kami dengan cepat mengembangkan bisnis kami dan terus berinovasi untuk membawa aspirasi kami menjadi perusahaan logistik yang paling dapat dipercaya dan terintegrasi dengan baik.
APLog berkomitmen serius untuk memastikan bahwa semua barang disimpan dan dipantau dengan benar sampai dikirim dan tiba di tempat tujuan tepat waktu. Kami terus meningkatkan kualitas cakupan kami sehingga dapat menjamin layanan yang berkelanjutan dan terintegrasi untuk kepuasan pelanggan.
Tunjangan & Fasilitas :
- BPJS Kesehatan + Asuransi Mandiri Inhealth
- BPJS Ketenagakerjaan
- THR
- Bonus
- Tunjangan Khusus Bantuan Pendidikan Anak Sekolah
- Medical Check Up Tahunan
- Pajak Penghasilan ditanggung Perusahaan