Mengelola pengembangan perencanaan keamanan guna mematuhi kebjakan dan prosedur yang ditetapkan serta kebutuhan persyaratan peraturan perundangan.
Mengelola (mengidentifikasi, merencanakan, menerapkan, mengevaluasi, melaporkan dan meninjau) pelatihan keamanan.
Melakukan koordinasi administrasi, pengembangan, implementasi, peaporan, pemeliharaan serta peningkatan Sistem Manajemen Keamanan.
Mengarahkan Officer/Staff untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, mengevaluasi kinerjanya sebagai bahan peningkatan dan pengembangan
Mengelola hasil pemeriksaan peralatan penunjang keamanan Perusahaan.
Melakukan koordinasi penanggulangan kecelakaan kereta api, kecelakaan kerja dan tanggap darurat serta proses investigasinya.
Mengelola simulasi Tanggap Darurat.
Memantau pelaksanaan SOP keamanan serta memberdayakan Officer/Staff agar dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya untuk memastikan terciptanya safe operation di seluruh unit lokasi kerja.
Mengelola program Manajemen keamanan serta pendokumentasiannya.
Menganalisis laporan keamanan.
Meninjau manajemen keamanan proyek dan kontraktor.
Mengelola kelengkapan perizinan BUJP seperti sertifikasi/re-sertifikasi tenaga kerja keamanan.
Meninjau dan mengevaluasi kinerja keamanan guna pengembangan program keamanan perusahaan serta pelaporannya.
Mengelola rapat keamanan Perusahaan dan pelaporannya.
Mengelola hubungan baik dengan aparat Pengamanan Wilayah (Polsek/Polres/Koramil) dan tokoh masyarakat sekitar, dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama dibidang pengamanan wilayah.